Sumber Hukum Islam

Sumber Hukum dalam Islam, yaitu:
1.Al Quran
Adalah kitab suci Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. untuk memperbaiki keadaan umat manusia dalam hal agama, keduniaan serta keakhiratan mereka.
2.Al Hadits
Adalah segala ucapan Nabi saw. dan amal perbuatannya yang menjelaskan prihal hokum-hukum islam serta memberi petunjuk kepada seluruh manusia pada hokum-hukum itu.
3.Al Izma
Adalah kesempatan para muztahidnya umat islam setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. dalam suatu masa dari semua masa mengenai perkara manapun juga.
4.Al Qiyas
Adalah menyesuaikan atau mencocokan sesuatu perkara yang tidak ada dalilnya kepada perkara yang sesamanya sebab kedua perkara itu bersamaan mengenai sebab hukumnya.

0 komentar: