Sumber Hukum dalam Islam, yaitu:
1.Al Quran
Adalah kitab suci Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw. untuk memperbaiki keadaan umat manusia dalam hal agama, keduniaan serta
keakhiratan mereka.
2.Al Hadits
Adalah segala ucapan Nabi saw. dan amal perbuatannya yang
menjelaskan prihal hokum-hukum islam serta memberi petunjuk kepada seluruh
manusia pada hokum-hukum itu.
3.Al Izma
Adalah kesempatan para muztahidnya umat islam setelah
wafatnya Nabi Muhammad saw. dalam suatu masa dari semua masa mengenai perkara
manapun juga.
4.Al Qiyas
Adalah menyesuaikan atau mencocokan sesuatu perkara yang
tidak ada dalilnya kepada perkara yang sesamanya sebab kedua perkara itu
bersamaan mengenai sebab hukumnya.
0 komentar:
Posting Komentar